Notification

×

Iklan

Iklan

Penutupan Sementara Objek Wisata Berbayar dan Jam Gadang Kota Bukittinggi

Selasa, 29 Desember 2020 | 13:16 WIB

Konferensi Pers Walikota Bukittinggi Terkait Penutup Objek Wisata dan Jam Gadang pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.


Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu diutamakan, dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru tahun 2021. 


Dengan Maklumat Kapolri itu juga, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat edaran bernomor 6/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan Penyebaran Covid-19 pada libur tahun baru 2021.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Tentang Pengendali Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Libur Tahun Baru 2021

Menindak lanjuti hal tersebut,Forkopimda Kota Bukittinggi menggelar rapat dalam rangka persiapan menyambut malam pergantian tahu baru 2021, Rabu 30/12/2020.


Selesai Pelaksanaan rapat tersebut Forkopimda Kota Bukittinggi menggelar Konferensi Pers bersama media, dalam konferensi pers tersebut Walikota Bukitttinggi menyampaikan "Dari hasil rapat bersama Forkopimda Kota Bukittinggi di simpulkan bahwa Kota Bukittinggi tidak ada menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru 2021"


"Mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 seluruh objek wisata berbayar di tutup begitu juga pada area Pendistrian Jam Gadang, masyarakat tidak diizinkan untuk masuk". (HumasResBk)

×
Berita Terbaru Update