Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat Mr, X di Pendakian Wowo

Kamis, 17 Desember 2020 | 16:25 WIB
Dokumentasi Humas Polres Bukittinggi

Sat reskrim Polres Bukittinggi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat Mr, X di Pendakian Wowo Kota Bukittinggi


Untuk lebih mengetahui peran masing-masing tersangka sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka, maka pada hari Kamis tanggal (17/12) Sat Reskrim Polres Bukitttinggi menggelar Pra Rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak dikarenakan Korban Mr. X (Dwangkara Wirayuda , 13 Th) masih dibawah umur.



Sebelumnya Sat Reskrim Polres Bukitttinggi telah menggungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) pada hari Jum'at 6/11/2020  di TPR lantai 3 pendakian Wowo Pasar Bawah kota Bukittinggi dan telah mengamakan dua orang pelaku yakni DS (27) pada Rabu, 2/12/2020 sedangkan RS (17) diamankan empat hari sesudahnya pada Minggu, 6/12/2020 sedangkan pelaku lainnya berinisial IP yang mana status DPO (Daftar Pencarian Orang), 

Berita Terkait :
Sat Reskrim Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Tanpa Indentitas di Pendakian Wowo


Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik ditemui di lokasi Pra Rekonstruksi mengatakan pelaksanaan Pra Rekonstruksi dilaksanakan sesuai petunjuk dari Jaksa.


Dijelaskan Akp. Chairul Pra Rekonstruksi dilakukan terhadap pelaku RS (17) untuk mengetahui peran RS sendiri dalam kasus tersebut, ada 41 adegan yang di peragaakan.



"Untuk berkas perkara RS sendiri telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, penyerahan berkas RS kita dahulukan dikarenakan RS yang berstatus masih dibawah umur, ucap Akp. Chairul."


Dalam Pra Rekonstruksi tergambarkan bahwa RS berperan  membantu IP (DPO) dalam  menyembunyikan dan mengangkut mayat Mr.X ke TPR lantai 3 pendakian Wowo Pasar Bawah kota Bukittinggi, terhadap perbuatannya kita jerat dengan pasal 80 ayat (1)(2)(3) jo 76c UU No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak Jo 181 KUH Pidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara.Terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri.(HumasResBkt)

×
Berita Terbaru Update