Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran Miras Bermerk

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:22 WIB


Polres Bukittinggi - Rabu, 26/01 Polres Bukittinggi menggelar Konferensi Pers di aula Mapolres terkait kegiatan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan peredaran Miras Bermerk di wilayah Hukum Polres Bukittinggi.


Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH yang didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK, dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah,SH dalam Konferensi Persnya di hadapan awak media mengatakan bahwa benar Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO bermuatan minuman keras berbagai merk pada Selasa 25/01 bertempat di Jalan Raya Bukittinggi -  Padang tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kab. Agam Sumbar


Kronologis kejadian sendiri berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal, jelas Akbp Dody.



Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 (tiga puluh) dus minuman merek Martell merah, 5 (lima) dus minuman merek Martell hitam, 22 (dua puluh dua) dus minuman merek Cointreau 0,7 1, 19 (Sembilan belas) dus minuman merek Jagermeister, 32 (tiga puluh dua) dus minuman merek Red label, 57 (lima puluh tujuh) dus minuman merek Jack Daniels 8,4,  9 (sembilan) dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, 6 (enam) dus minuman merek Jose Cuervo, terang Akbp. Dody.

Kapolres Dody menambahkan, keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran Miras di wilayah hukum Polres Bukittinggi, juga  bahwa seluruh jajaran Polres Polda Sumbar sebagaimana perintah Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, S.H, S.I.K, M H, agar Sumatera Barat Zero  dari peredaran Miras ilegal, sebagaimana statement Kapolda Sumbar bahwa falsafah Orang Minang yaitu ADAT BASANDI SYARIAT AGAMA, DAN SYARIAT AGAMA BASANDI KITABULLAH, maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.


Dari informasi yang diperoleh Ucap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp. Aleyxi Aubedillah,SH minuman ini berasal dari Batam melalui Provinsi Riau dan akan di edarkan di Bukittinggi, namun sesampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli, selanjutnya minuman keras tersebut akan di kirim ke Jakarta.

Untuk pemilik minuman keras ini masih dalam proses penyelidikan, pada saat di mobil diamankan, pengemudi sendiri tidak mengetahui apa barang yang dia angkut, pengemudi hanya di minta pemilik ekspedisi/jasa angkutan untuk mengantar barang bawaan tersebut,ini yang terus kita lakukan penyelidikan, tambah Akp. Aleyxi.
×
Berita Terbaru Update