Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Buka Kesempatan Jadi Perwira Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023

Minggu, 22 Januari 2023 | 12:37 WIB

Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana perlu diselenggarakan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:


Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;


Pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian, berikut persyaratannya :

Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
4. Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:
1. Dokter Spesialis:
a) Spesialis Anastesi;

b) Spesialis Anak;

c) Spesialis Kandungan;

d) Spesialis Bedah;

e) Spesialis Patologi Klinik;

f) Spesialis Penyakit Dalam;

g) Spesialis Forensik.

2. S-2:
a) S-2 Keperawatan;

b) S-2 Teknik Elektro (Data Enginering);

c) S-2 Psikologi (Profesi).

3. S-1:
a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);

b) S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);

c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker);

d) S-1 Keperawatan (Profesi);

e) S-1 Biologi (Murni);

f) S-1 Fisika (Murni);

g) S-1 Kimia (Murni);

h) S-1 Teknik Informatika (Programming);

i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);

j) S-1 Sistem Informasi (Programming);

k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);

l) S-1 Teknik Metalurgi;

m) S-1 Teknik Industri;

n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);

o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);

p) S-1 Psikologi;

q) S-1 Arsitektur;

r) S-1 Hubungan Internasional;

s) S-1 Sastra Perancis;

t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;

u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;

v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;

w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;

x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;

y) S-1 Akuntansi;

z) S-1 Statistika;

aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara;

4. D-IV:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5. khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;

2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;

3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi; 4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 1) pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm; 2) wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

h. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

j. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;

PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI "24-29 JANUARI 2023" infomasi lengkap website penerimaan.polri.go.id atau datangi Polres, Polda Setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update